Senin, 14 Maret 2011

My Biografi

        Perkenalkan nama saya Pradana Sumunar Kartiko Putra dan biasa dipanggil Pradana.lahir di Sidoarjo 18 tahun yang lalu yakni, 23 September 1992. Saya juga bertempat tinggal di Sidoarjo, tepatnya Suko RT8, RW2 No:25A Sidoarjo.Saya masih pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo, Kelas XII-IPA5 Sebelumnya saya menempuh pendidikan dasar selama 6 tahun di SDN Pucang 2 Sidoarjo, kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama selama 4 tahun di SMP Negeri 4 Sidoarjo yang kebetulan tidak jauh dari rumah saya.

        Hobby saya adalah berolahraga terutama bulu tangkis dan sepak bola saya tidak pernah melewatkan waktu demi menjalankan hobby-hoby tersebut bahkan tiap minggu saya menyempatkan diri untuk berolahraga. Dalam lingkup sekolah, saya mengikuti sebuah organisasi sekolah yaitu PASKIB atau biasa disebut Kopassmamda di sekolah saya, kemudian di luar lingkup sekolah saya juga terdaftar dalam sebuah organisasi yaitu TCTA atau biasa disebut Taruna Cinta Tanah Air dan PFHW.

        Tak terasa Pada bulan April nanti, saya, dan teman-teman XII-IPA5 akan menghadapi Ujian Nasional 2011. Buat para pembaca, doakan kami semua yah.. biar bisa lulus 100% dengan nilai yang sangat memuaskan. amin,,, dan bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, guna meraih masa depan yang kita inginkan dan kita cita-citakan. mungkin hanya ini saja biografi Saya yang bisa disampaikan, dan semoga dilain waktu saya bisa menuliskan biografi saya lebih lengkap lagi.

Sabtu, 12 Maret 2011

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
  • Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

  • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
  • Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sumber : http://www.wikipedia.org